oleh

Pemkab Probolinggo tes cepat antigen warga tujuh kecamatan zona merah

Probolinggo, Jawa Timur, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satgas Penanganan COVID-19 mulai melakukan pemeriksaan tes cepat antigen secara massal bagi masyarakat yang ada di tujuh kecamatan zona merah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 4-17 Januari 2021.

Tujuh kecamatan itu yakni Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih dan Leces dengan masing-masing kecamatan disiapkan sebanyak 1.000 alat tes cepat antigen.

“Fokus pemeriksaan rapid antigen massal dilakukan di tujuh kecamatan zona merah karena memang secara konsisten ada kasus-kasus penambahan konfirmasi positif COVID-19 secara signifikan, bahkan hampir setiap harinya,” kata Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dalam kegiatan webinar dipantau di Probolinggo, Senin.

Menurutnya pemeriksaan tes cepat antigen massal itu melibatkan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan hingga level desa karena hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Corona di Kabupaten Probolinggo.

“Pada prinsipnya saya tidak ingin kasus COVID-19 itu seperti halnya fenomena gunung es, di mana jumlah kasusnya seolah-olah kemudian bisa dikendalikan, tetapi sebetulnya angka kesakitan di level masyarakat cukup tinggi,” tuturnya.

Ia mengatakan hal yang sangat menyedihkan adalah kasus-kasus kematian yang belum jelas statusnya, apakah terkonfirmasi positif COVID-19 atau bukan.

Sasaran tes cepat antigen massal tersebut masyarakat ring 1 dan ring 2 kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Probolinggo yakni ring 1 merupakan keluarga satu rumah karena semua orang serumah bergejala ataupun tidak wajib tes cepat antigen sebagai upaya mencegah penularan lebih lanjut.

Selanjutnya ring 2 adalah orang yang tidak serumah tapi pernah berinteraksi dengan yang pasien terkonfirmasi positif, kemudian orang yang bergejala seperti batuk dan pilek yang disertai demam dan sesak napas, serta para kelompok-kelompok rawan dan pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Tantriana salah satu kelompok rawan yang perlu mendapatkan prioritas adalah ibu hamil karena dari data Dinas Kesehatan tercatat hampir 90 persen ibu hamil yang mendatangi fasilitas layanan kesehatan terkonfirmasi positif COVID-19.

“Ketika ibu hamil yang bergejala ada batuk dan pilek, maka sebelum dilakukan tindakan persalinan normal ataukah operasi sesar tentu dilakukan tes usap PCR yang hasilnya 90 persennya terkonfirmasi positif COVID-19,” katanya.

Pada awal Januari 2021, lanjut dia, Dinas Kesehatan telah mengalokasikan alat tes cepat antigen sebanyak 15.000 unit yang digunakan untuk tujuh kecamatan zona merah dengan alokasi masing-masing sebesar 1.000 unit, namun pihaknya juga tetap melakukan tes cepat antigen bagi kecamatan lain melalui Satgas Kecamatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed