Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Mengawali tahun baru 2021 Satpol PP Banyuasin musnahkan ratusan botol minuman keras, puluhan derigen tuak dan petasan hasil razia tahun 2020.
“Barang Bukti tersebut merupakan hasil sitaan razia Penyakit Masyarakat (pekat) yang dilakukan selama tahun 2020,”kata Kasat POL PP Banyuasin, H Indra Hadi, Senin (4/1/2021).
Tegasnya, minuman tuak sebanyak 61 Derigen atau 2135 liter, miras 553 botol.
Minuman ini jelasnya, merupakan sitaan dari enam kecamatan yakni Kecamatan Betung , Kecamatan Suak Tape,Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kepala dan Kecamatan Tanjung lago.
Dijelaskan Indra, berdasar peraturan daerah nomor 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sesuai dengan tertib sosial Pasal 26 ayat 2, setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau memfasilitasi perjudian, minum-minuman keras di tempat umum dan tempat-tempat tertentu yang tidak memiliki izin.
“Jika masih melanggar, akan kita sanksi bahkan penutupan tempat usahanya,”tegas Indra.
Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet mengapresiasi atas kinerja Kasat PolPP dan jajarannya atas sitaan miras tahun 2020.
“Jika di Tahun 2020 sebanyak itu, harap saya di tahun 2021 ini bisa merazia 3 kali lipat,” katanya.
Ditambahkan Slamet, minuman keras adalah musuh kita, kalau tidak dimusnahkan akan membahayakan.
“Tidak dipungkiri banyak orang tua, hobi minum-minuman bahkan anak-anak sekarang juga minum-minuman keras, berkat kerja keras dan kerja ikhlas Sat PolPP Banyuasin berhasil menjaring minuman keras,”katanya.
Hadir dalam acara Bupati Banyuasin H Askolani SH diwakili Wakil Bupati Banyuasin H Slamet SH, Inspektur Daerah Zakirin, Kaban BPBD Alpian Sholeh, Kapolres Banyuasin diwakili Kapolsek Pangkalan Balai AKP Hipni. (BIO)
Komentar