Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
Kasus COVID-19 di Lampung awal tahun bertambah 80 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:57
Post Views: 135 Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Lampung pada awal tahun 2021 ini, Jumat, kembali bertambah 80 Baca Selengkapnya
Pemkab Sampang tutup semua objek wisata
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:56
Post Views: 118 Sampang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur menutup semua objek wisata di wilayah itu, menyusul kian banyaknya Baca Selengkapnya
Polda Sumbar tindaklanjuti Maklumat Kapolri penghentian kegiatan FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:54
Post Views: 155 Padang, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindaklanjuti Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Baca Selengkapnya
Ketimpangan gender masih terjadi di Kaltim
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:52
Post Views: 124 Samarinda, jurnalsumatra.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyatakan hingga kini ketimpangan gender di daerah Baca Selengkapnya
Anggota TNI di Rejang Lebong tewas dikeroyok
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:50
Post Views: 69 Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Seorang anggota TNI yang bertugas di Yonif 144/Jaya Yudha, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meninggal Baca Selengkapnya
Komentar