Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
BMKG peringatkan air pasang di Batam capai 3 meter
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:25
Post Views: 154 Batam, jurnalsumatra.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Hang Nadim Batam memperingatkan warga Kota Batam Kepulauan Riau akan potensi Baca Selengkapnya
Magetan catat 10 kasus baru COVID-19, satu meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:24
Post Views: 84 Magetan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat tambahan 10 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat 1 Baca Selengkapnya
Komunitas Pers minta Kapolri cabut Pasal 2d dalam Maklumat terkait FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:22
Post Views: 134 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Baca Selengkapnya
Jumlah positif COVID-19 NTB awal 2021 bertambah 59 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:20
Post Views: 114 Mataram, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien baru positif COVID-19 di Nusa Tenggara Barat bertambah 59 orang di awal 2021 sehingga Baca Selengkapnya
Pemkot Tarakan lihat persiapan pembelajaran tatap muka, Sabtu esok
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:18
Post Views: 66 Tarakan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Tarakan akan melihat kesiapan pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari Senin Baca Selengkapnya
Komentar