Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
Kasus COVID-19 Kota Bandung masih fluktuatif
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:50
Post Views: 68 Bandung, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyatakan angka kasus COVID-19 hingga hari pertama Tahun 2021 masih tergolong Baca Selengkapnya
Polres mencatat tindak pidana penipuan menjadi kasus tertinggi 2020
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:50
Post Views: 65 Cianjur, jurnalsumatra.com – Sepanjang tahun 2020, Polres Cianjur mencatat tindak pindana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Cianjur menjadi Baca Selengkapnya
Epidemiolog: Cuti bersama seharusnya ditiadakan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:47
Post Views: 141 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar epidemiologi dr Pandu Riono mengatakan cuti bersama untuk libur Natal dan tahun baru seharusnya ditiadakan Baca Selengkapnya
BEM Nusantara dukung langkah pemerintah bubarkan FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:45
Post Views: 60 Jakarta, jurnalsumatra.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan Baca Selengkapnya
Hendra/Ahsan perkenalkan jersey baru untuk 2021
Post Views: 170 Jakarta, jurnalsumatra.com – Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan bakal tampil dengan mengenakan jersey baru pada kompetisi bulu tangkis internasional musim 2021 Baca Selengkapnya
Komentar