Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
Dua tahun pimpin Bogor, Ade Yasin “bidani” 411 inovasi daerah
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:58
Post Views: 66 Cibinong, Bogor, jurnalsumatra.com – Bupati Bogor Ade Yasin berhasil membidani 411 inovasi daerah selama dua tahun memimpin Kabupaten Bogor, Baca Selengkapnya
Petugas kebersihan Kota Jambi angkut 50 ton sampah usai banjir
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:58
Post Views: 67 Jambi, jurnalsumatra.com – Petugas kebersihan Kota Jambi dalam satu hari mengangkut 50 ton lebih sampah usai bencana banjir akibat Baca Selengkapnya
Arus balik liburan, terjadi tiga titik kepadatan di Jalur Puncak Bogor
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Post Views: 63 Cisarua, Bogor, jurnalsumatra.com – Polres Bogor Polda Jawa Barat mencatat tiga titik kepadatan kendaraan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Baca Selengkapnya
1.610 personel gabungan jaga sidang praperadilan Rizieq Shihab
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Post Views: 80 Jakarta, jurnalsumatra.com – 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:51
Post Views: 96 Jakarta, jurnalsumatra.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Baca Selengkapnya
Komentar