Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
Lampung siapkan gudang farmasi Dinas Kesehatan simpan vaksin COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 10:31
Post Views: 112 Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan gudang farmasi milik dinas kesehatan sebagai tempat untuk menyimpan vaksin COVID-19 yang Baca Selengkapnya
Bapenda Kaltim perpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 10:29
Post Views: 148 Samarinda, jurnalsumatra.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim surplus keuangan daerah Rp2 triliun
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 10:27
Post Views: 322 Samarinda, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami surplus keuangan daerah mencapai Rp2 triliun untuk tahun anggaran 2021. Sekretaris Baca Selengkapnya
Bupati Bogor beri kenaikan pangkat anumerta nakes terpapar COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 10:27
Post Views: 67 Cibinong, Bogor, jurnalsumatra.com – Bupati Bogor Ade Yasin memberikan kenaikan pangkat anumerta dan santunan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang Baca Selengkapnya
Pengeroyok anggota TNI pernah terlibat kasus penusukan
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 10:23
Post Views: 79 Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Polres Rejang Lebong menyebutkan dua dari delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, yang Baca Selengkapnya
Komentar