Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
![KPPPA PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak jurnalsumatra,DKIjakarta,jakarta](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/KPPPA-PP-kebiri-untuk-menjerakan-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak.png)
News Feed
Pontianak kembali tunda belajar tatap muka di sekolah
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:58
Post Views: 53 Pontianak, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali menunda belajar tatap muka di sekolah Baca Selengkapnya
Vaksin COVID-19 tiba di Jayapura
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Post Views: 71 Jayapura, jurnalsumatra.com – Vaksin COVID-19 tiba di Bandara Sentani Jayapura dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 658 Baca Selengkapnya
KPK panggil Sekda Subang Aminudin
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Post Views: 66 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus Baca Selengkapnya
KPK panggil Dirut Hakaaston terkait kasus perizinan di Kota Cimahi
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:55
Post Views: 87 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin sebagai Baca Selengkapnya
Kemendikbud: Pembelajaran semester genap mengacu SKB Empat Menteri
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:50
Post Views: 119 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari Baca Selengkapnya
Komentar