Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
![KPPPA PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak jurnalsumatra,DKIjakarta,jakarta](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/KPPPA-PP-kebiri-untuk-menjerakan-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak.png)
News Feed
Halmahera Tengah anggarkan dana studi kedokteran
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:11
Post Views: 61 Ternate, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengalokasikan anggaran khusus bagi putra-putri terbaik untuk menempuh Baca Selengkapnya
Vaksin COVID-19 Biofarma telah sampai di Malut
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:07
Post Views: 52 Ternate, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengawal pendistribusian vaksin COVID-19 Biofarma yang telah tiba di Bandara Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 di Mukomuko bertambah 17 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:06
Post Views: 77 Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan, saat ini jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah Baca Selengkapnya
Sebanyak 430 tenaga kesehatan Lampung Timur akan divaksinasi COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:05
Post Views: 79 Lampung Timur, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Nanang Salman Saleh menyatakan tenaga kesehatan adalah orang yang Baca Selengkapnya
Kabupaten Bogor catat 1.338 bencana selama tahun 2020
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:05
Post Views: 632 Cibinong, Bogor, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 1.338 Baca Selengkapnya
Komentar