Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
![KPPPA PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak jurnalsumatra,DKIjakarta,jakarta](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/KPPPA-PP-kebiri-untuk-menjerakan-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak.png)
News Feed
Petani Mukomuko tunggu rekomendasi terkait peremajaan sawit
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:34
Post Views: 183 Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dua kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Baca Selengkapnya
Pengasuh Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta wafat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:28
Post Views: 376 Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwir Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Rais Baca Selengkapnya
Pemkot Bogor siapkan Rumah Sakit Lapangan di GOR Pajajaran
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:22
Post Views: 54 Bogor, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menjadikan kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) di Kompleks GOR Baca Selengkapnya
Tidak ada sidak ASN akibat pandemi COVID -19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:21
Post Views: 75 Ambon, jurnalsumatra.com – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena mengatakan, tidak ada kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para aparatur Baca Selengkapnya
MPR: Belajar mengajar di masa pandemi perlu pertimbangan matang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:19
Post Views: 41 Jakarta, jurnalsumatra.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pelaksanaan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19 harus berdasarkan Baca Selengkapnya
Komentar