Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
News Feed
Pemkab Lebak optimalkan patroli tegakkan protokol kesehatan
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:12
Post Views: 576 Lebak, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan patroli ke sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya untuk menegakkan penerapan Baca Selengkapnya
Positif COVID-19, satu warga Aceh Barat meninggal dunia
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:11
Post Views: 77 Meulaboh, jurnalsumatra.com – Seorang warga Desa Reusak Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat berinisial MJ berusia sekitar 75 tahun, meninggal Baca Selengkapnya
PMI Kotim layani donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:09
Post Views: 641 Sampit, jurnalsumatra.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini melayani donor plasma konvalesen untuk membantu Baca Selengkapnya
Polri tetap kooperatif dengan Komnas HAM ungkap kasus laskar FPI
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:09
Post Views: 81 Jakarta, jurnalsumatra.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik akan tetap Baca Selengkapnya
DPRD minta Pemkot Makassar kaji ulang rencana sekolah tatap muka
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:07
Post Views: 84 Makassar, jurnalsumatra.com – Komisi D DPRD Makassar meminta pemerintah kota setempat khususnya dinas pendidikan untuk melakukan pengkajian ulang rencana Baca Selengkapnya
Komentar