Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
![KPPPA PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak jurnalsumatra,DKIjakarta,jakarta](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/KPPPA-PP-kebiri-untuk-menjerakan-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak.png)
News Feed
Wagub DKI: denda Rp5 juta menanti warga tolak vaksinasi COVID-19
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:30
Post Views: 91 Jakarta, jurnalsumatra.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: PSBB berlaku di 24 kabupaten/kota
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:29
Post Views: 108 Jakarta, jurnalsumatra.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 Baca Selengkapnya
Dari vaksin hingga jungkir baliknya paradigma sehat
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:26
Post Views: 100 Jakarta, jurnalsumatra.com – Jack Ma dalam pidato terakhirnya pada 24 Oktober 2020 sempat mengatakan bahwa jangan pernah meremehkan pandemi Baca Selengkapnya
KPK: Fenomena koruptor ajukan PK harus diperhatikan MA
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:23
Post Views: 88 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan fenomena banyaknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Baca Selengkapnya
Pengamat sebut surat Kapolri kepada Presiden cermin sikap kesatria
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:22
Post Views: 87 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pengamat politik dan hankam dari Universitas Muhammadiyah Makassar Arqam Azikin menilai sikap Kapolri Jenderal Pol. Idham Baca Selengkapnya
Komentar