Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
![KPPPA PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak jurnalsumatra,DKIjakarta,jakarta](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/KPPPA-PP-kebiri-untuk-menjerakan-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak.png)
News Feed
BPJPH klaim penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 12:59
Post Views: 61 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa penerbitan sertifikat halal untuk vaksin COVID-19 Baca Selengkapnya
Pasukan elit lanjutkan pencarian CVR pesawat Sriwijaya Air
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 12:56
Post Views: 56 Jakarta, jurnalsumatra.com – Tim penyelam dari pasukan elit TNI Angkatan Laut kembali melanjutkan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau Baca Selengkapnya
Pakar: penghentian sementara rekening milik FPI proses wajar
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 12:56
Post Views: 85 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai penghentian sementara transaksi dan aktivitas 87 Baca Selengkapnya
Analis: Umur pesawat bukan penentu faktor keselamatan
Nasional|Selasa, 12 Januari 2021, 11:41
Post Views: 91 Jakarta, jurnalsumatra.com – Analis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti mengatakan umur pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu Baca Selengkapnya
KRI Rigel-933 turunkan pendeteksi logam
Nasional|Selasa, 12 Januari 2021, 10:22
Post Views: 73 Jakarta, jurnalsumatra.com – Personel gabungan TNI Angkatan Laut (AL) dari atas KRI Rigel-933 menurunkan alat pendeteksi logam (magnetometer) untuk Baca Selengkapnya
Komentar