Artinya seorang petani sawit yang dapat menghasilkan uang dua ratus lima puluh juta setahun apakah wajib membayar zakat. Jika memaknai hadis di atas maka petani sawit yang telah mempunyai penghasilan bersih maka wajib memberi zakat. Tentunya pernyataan penulis memerlukan pemikiran bagi para ulul albab.
Saat ini jika di Aceh, misalnya semua pegawai negeri sudah memenuhi kewajibannya yaitu membayar zakat. Pengusaha yang mendapat proyek dari pemerintah beroperasi di Aceh semuanya membayar zakat.
Namun, apakah perkebunan sawit, kopi, cengkeh, nenas dan lainnya sudah menunaikan zakat. Fenomena ini memerlukan pencerahan dari dari para ulul al-bab guna memaknai kewajiban zakat berdasarkan Al Quran dan hadis shahih.
Menelusuri ayat 141 dalam surat Al An-am bahwa kurma, zaitun. Delima setelah memetik maka tunaikanlah haknya. Artinya, jika seseorang yang belum memenuhi 5 wasaq (lima ekor unta), maka bagaimana kewajiban menunaikan haknya. Namun, demikian di hari memetik, kurma, zaitun, delima, dianjurkan memberikan kepada fakir miskin walaupun belum sampai lima wasaq.
Fenomena dalam masyarakat Indonesia jika musim panen durian, manga dan buah-buahan lainnya tentunya diantarkan kepada seorang dibagikan kepada tetangga. Namun, yang sangat penting dalam ayat di atas adalah menunaikan kewajiban yang telah dititahkan Allah yakni memberikan sebagian kepada yang berhak menerima.
Artinya, di dalam harta kita ada hak orang lain. Yang terpenting lagi adalah bahwa orang yang punya tanaman tidak boleh berlebih-lebihan, sehingga solidaritas umat terjamin dengan zakat dan sedekah.
Semoga semua yang berkewajiban menunaikan zakat.*
*Penulis Adalah Ketua Jurusan Prodi S2 KPI UIN AR-Raniry/Wakil Ketua Bidang Perencanaan Baitul Mal Aceh.(anjas)
Komentar