Mukomuko, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menetapkan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang guru di salah satu pesantren di daerah ini.
“Rencana gelar perkara hingga penetapan tersangka di akhir tahun 2020, tetapi batal karena ada salah satu penyidik yang menangani kasus ini sedang berduka, selanjutnya penetapan tersangka di awal tahun ini,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Polres Mukomuko sebelumnya menyelidiki kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 dengan terlapor seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di daerah ini.
Kemudian setelah sepekan selanjutnya pelajar dari Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut meninggal dunia Minggu malam (15/11) di wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya pihaknya merancang agenda untuk pengungkapan kasus ini dan penetapan tersangka di awal tahun 2021 karena kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga berpeluang mengarah kepada adanya tersangka.
Sementara itu, direktur salah satu yayasan pesantren di Kabupaten Mukomuko berinisial IP masih berkeyakinan, kejadian yang dilaporkan tidak benar-benar terjadi dan berdasarkan keterangan dari 12 saksi tidak da mengarah dengan dugaan yang dilaporkan.
“Kita masih yakin, kejadian yang dilaporkan itu, tidak ada. Dari keterangan yang kita dapatkan, belum ada indikasi yang mengarahkan ke penganiayaan. Tapi murni kecelakaan,” ujarnya.
Sampai saat ini, katanya, guru yang dilaporkan oleh salah satu orang tua dari anaknya yang sempat menjadi santri di pondok pesantren tersebut, masih aktif mengajar dan melakukan aktivitas di Ponpes seperti biasanya.
“Kita sudah mengupayakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya yang ditempuh, belum membuahkan hasil. Kita sempat komunikasi dengan adiknya, salah satu pamannya termasuk dengan ayah kandung sang anak, tetapi belum juga bisa memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan dengan ibu kandungnya,” ujarnya.(anjas)
Komentar