Padang, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindaklanjuti Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan di daerah itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat, mengatakan petugas akan melakukan pemantauan di lapangan mulai dari kegiatan atau atribut FPI di wilayah hukum Polda Sumbar.
Sesuai Maklumat Kapolri, katanya, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk Front Pembela Islam (FPI).
“Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat,” katanya
Kapolri telah menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang meminta kepada masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kemudian meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Setelah itu mendukung Satpol PP bersama TNI melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Selain itu masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” katanya.(anjas)
Komentar