LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.
“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” ucap LaNyalla.
Polri kata dia harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu.(anjas)
Komentar