Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Adik Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Yudhaningrat tidak ingin persoalan pemecatan dirinya dari posisi jabatan struktural di keraton memunculkan polemik berkepanjangan.
“Kita tidak ada masalah. Kita hanya berdoa saja. Soalnya tidak mungkin kita ini seperti Solo, terus berontak, terus nabrak regol. Kita tidak seperti itu,” kata Yudhaningrat saat ditemui di kediamannya di Dalem Yudhanegaran, Senin.
Ia telah menginformasikan ihwal keputusan Sultan HB X memberhentikan dirinya sebagai Penggede (Kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta kepada kerabat keraton lainnya.
“Kita juga sama saudara-saudara mohon maaf karena sudah tidak lagi menjabat itu. Kalau ada sesuatu yang tidak berkenan ketika menjalankan tugas mohon maaf,” kata dia yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DIY ini.
Yudhaningrat mengakui bahwa sejak Sabda Raja dan Sabda Tama dikeluarkan oleh Sultan HB X pada 2015, ia bersama kakaknya GBPH Prabukusumo memutuskan tidak lagi aktif terlibat di keraton. Hal ini sebagai bentuk protes karena Sabda Raja dianggap telah ke luar dari paugeran atau tata adat keraton.
Namun demikian, terkait kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kesenian, termasuk saat acara Garebeg, Yudha masih kerap terlibat sebagai manggala yudha atau panglima perang memimpin barisan prajurit yang mengawal gunungan.
Selama menjabat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta, Yudha mengaku mendapat gaji dari Keraton Rp75.000 per bulan. Namun gaji ini, menurutnya, sudah tidak lagi ia terima sejak 2015.
Oleh sebab itu, ia membantah tudingan bahwa dirinya memakan gaji buta selama lima tahun. Gaji itu juga ditegaskan bukan dari dana keistimewaan (danais) yang bersumber dari APBN. “Itu dari keraton resmi, bukan dari danais,” kata dia.
Adapun dana yang bersumber dari danais, dikatakan Yudha, memang diberikan pemerintah bukan berkaitan dengan jabatan itu, namun sebagai tambahan penghasilan selaku salah satu pangeran keraton putra HB IX.
Pendapatan tambahan itu, kata dia, mencakup posisinya sebagai pangeran keraton sebesar Rp3.190.000 per bulan, serta sebagai manggalayuda Rp345.000 per bulan yang diterima secara dirapel setiap empat bulan sekali.
Pendapatan tambahan ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Keistimewaan Tahun 2012.
“Jadi kita menerima honor itu kan kewajiban sebagai pangeran di Keraton Yogyakarta. Pangeran yang (tinggal) di Jakarta yang tidak menggubris masalah keraton pun sama diberi honor,” kata dia.
Komentar