PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus 4 dari 8 pelaku perampokan bersenpi di rumah tauke minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (7/2/2025) pagi.
Keempat pelaku berhasil ditangkap yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel. Ditangkap di beberapa tempat, pada Sabtu (22/2/2025) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengatakan, dari aksi perampokan dirumah korban, para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp. 400 juta serta emas 50 suku.
“Sebelum beraksi, mereka memantau terlebih dahulu aktivitas calon korban, melihat jumlah orang di dalam rumah, apakah ada pembeli yang ramai atau tidak, serta mengamati barang-barang berharga yang ada,” kata Anwar kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (25/2/2025)
Mereka benar-benar memperhitungkan segalanya sebelum melakukan aksi. Kata dia lagi, para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai 4 motor, merangsek masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar.
“Setelah masuk kedalam rumah pelaku lalu mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan. Sedangkan pelaku lain yang ikut masuk langsung membawa kabur uang serta perhiasan yang ada di dalam brankas,” ungkap dia.
Sedangkan suami korban, Maspar tidak ada dirumah karena sedang menghadiri acara sedekah ruwahan. Lanjut dia, total kerugian perampokan ini ditaksir sekitar Rp. 800 juta.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, lanjut dia, tim gabungan Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa, akhirnya berhasil menangkap 4 pelaku.
“4 pelaku ini juga ada LP di Jambi dalam kasus yang sama dan di Sumatera Barat. 4 orang yang masih DPO, identitasnya sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,” terang dia.
Dari tangan pelaku, tambah dia, anggota mengamankan barang bukti, 3 pucuk senpira, 1 bilah sajam, sepeda motor, handphone serta uang tunai Rp. 1 juta sisa hasil perampokan.
“Dari hasil pengakuan para pelaku mereka mendapatkan bagian uang masing masing Rp 30 juta hanya menyisakan 1 juta lebih. Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polsek Sanga Desa,” tandas dia.
Dijelaskannya lagi, mereka memiliki pembagian tugas masing-masing dan untuk yang dianggap sebagai pemimpin atau mengatur, saat ini masih berstatus DPO.
Komentar