BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Agar program pembangunan Kabupaten Banyuasin tahun 2025-2029, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pemkab Banyuasin gelar rapat persiapan sinkronisasi arah pembangunan, Kamis (13/2/2025).
Berlangsung di ruang rapat rumah dinas Sekda Banyuasin, giat dipimpin langsung Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng didampingi Asisten lll bidang administrasi dan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Banyuasin, Edi Haryono, MM. Rapat tersebut juga turut dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Banyuasin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk membahas sinkronisasi antara teknis rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih untuk 5 tahun kedepan.
“Tentunya hal itu harus terarah dan berkesinambungan, salah satu proses strategis dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Karena, lanjutnya, rapat ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan Kepala Daerah terpilih selama periode kepemimpinan 5 tahun kedepan.
“Maka rapat ini membutuhkan persiapan yang matang dan kolaborasi antar OPD agar bisa menjalankannya,” terang Erwin.
Jadi nantinya, kata dia lagi, hal ini menjadi panduan strategis dalam pembangunan daerah yang terarah, dalam melaksanakan 7 program prioritas, 5 program pro rakyat dan 12 gerakan bersama masyarakat.
“Dalam rangka menunjang 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sudah direncanakan, nantinya pembangunan tanah kering di Kecamatan Pulau Rimau, dan pembangunan jembatan di Kecamatan Rantau Bayur,” paparnya.
Maka dari itu, jelas dia, ada 5 point penting yang harus dijalankan yaitu pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, konektivitas, pertumbuhan ekonomi.
“Dan tidak lupa juga, karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin akan berlangsung 20 Februari mendatang, yang hanya bisa dihadiri Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD saja. Setelah pelantikan itu akan ada penetapan program prioritasnya,” tandas dia.
Diingatkannya kembali, untuk pimpinan organisasi perangkat daerah, agar benar-benar memahami Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Organisasi Perangkat daerah harus melakukan efisiensi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas. Dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur, maka dari itu seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti hasil rapat ini,” tegasnya. (SON)
Komentar