oleh

Kepala DPMD Banyuasin: Pergantian dan Pengangkatan Perangkat Desa Baru Wajib Rekomendasi Bupati

BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Seiring dengan ditetapkannya UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014, tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ternyata dalam mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru dalam UU terbaru tersebut, Kepala Desa wajib memenuhi semua ketentuan dan mekanisme yang berlaku, salah satunya surat rekomendasi camat yang saat ini berganti menjadi surat rekomendasi bupati.

Kepala DPMD Banyuasin, Rayan Nurdinsyah S.STP., M.Si pada Rabu (11/9/24) mengatakan, dengan telah dikukuhkannya kembali jabatan kepala desa Banyuasin beberapa waktu lalu, berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014.

“Jadi salah satu hal fundamental yang terjadi perubahan itu, selain masa jabatan kepala desa, juga ada perubahan terkait pergantian dan pengangkatan perangkat desa. Dalam aturan terbaru tersebut, untuk pergantian dan pengangkatan perangkat desa itu, harus melalui mekanisme dan evaluasi dari bupati,” terangnya.

“Mulai dari usulan kepala desa berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa, seandainya jabatan itu kosong, diusulkan kepada camat dan diverifikasi camat kemudian camat meneruskan hal itu kepada bupati untuk dievaluasi. Apakah proses dan syarat pergantian dan pengangkatan perangkat desa itu sesuai aturan atau tidak,” papar Rayan.

Sementara, lanjutnya, jika ada kepala desa yang melakukan pergantian atau pengangkatan perangkat desa baru, setelah dikukuhkannya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun beberapa waktu lalu, secara aturan itu sudah berlaku aturan terbaru begitu juga mekanismenya.

“Hanya saja, saat ini kita hanya menunggu turunan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43, PP nomor 11 tahun 2019 dan Permendagri terkait Perangkat Desa,” sambungnya.

Jika ada perangkat yang diberhentikan setelah aturan terbaru ini, harusnya segera dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat dan kami di PMD, jelasnya lagi, artinya tidak boleh langsung diberhentikan begitu saja.

“Untuk itu kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuasin, kita menghimbau agar sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu kiranya dikonsolidasikan terlebih dahulu dan insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan mengeluarkan surat edaran bupati terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegasnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed