oleh

Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht Periode Maret-Agustus 2024

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Rabu (11/9/2024), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) periode Maret – Agustus 2024.

Giat pemusnahan tersebut, dipimpin langsung Kajari Lahat, Toto Rosdianto S.Sos., SH., MH didampingi jajarannya. Di hadiri Bupati Lahat atau yang mewakili, Kapolres Lahat diwakili KBO Sat Res Narkoba, Ketua PN Lahat, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos.,SH., MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan dari perkara tindak pidana yang telah diputuskan atau mempunyai hukum tetap (Inkracht)

“Barang bukti periode Maret – Agustus 2024 ini, merupakan bukti sitaan yang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” ungkap Kajari Lahat.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, dijelaskan Kajari Lahat, berasal dari 41 perkara narkotika, 18 perkara orang harta dan benda, 9 perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara, ketertiban umum dan TPUL.

“Jumlah barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan hari ini diantaranya, Narkotika jenis ganja 2.887,676 gram, Sabu 427,114 gram, MDMA 33,30 gram, juga ada alat hisap sabu, baju, celana, tas, Hp, Flashdisk, Timbangan, parang dan serta lainnya,” tegas dia.

 

“Pemusnahan dilakukan dengan cara, untuk sabu dilakukan dengan cara diblender, senjata api dan Sajam dipotong, dan untuk narkotika jenis Ganja dibakar,” tambah dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed