OKI, Jurnal Sumatra – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.
Yovi menjelaskan, Laporan tersebut lantaran dugaan keterlibatan oknum kades hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq – Abdiyanto (Jadi) di taman segitiga emas Kayuagung.
“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI,” ungkapnya.
Hal ini, jelas Yovi, melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum, ujar Yovi setelah menerima tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa (10/9/2024) sore.
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Terus Berjalan
Dikatakan Yopi menilai keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
“Kepala desa memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam pemilihan untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegas Yovi.
Oleh karena itu, SPM telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu OKI agar segera ditindaklanjuti.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke APH agar dapat diproses secara hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ungkap Yovi.
Baca Juga: Paslon Asri – Irwan Gelar Nobar Indonesia vs Australia di Posko AIR, Hadiah Menarik Menanti
Menanggapi laporan itu Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.
“Secara kelembagaan kami dari Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat dan juga kepala desa (kades),” ujar Syahrin kepada awak media.
Menurutnya, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.
“Begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas kedalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana apakah netralitas, administrasi ataukah tindak pidana,” ungkapnya.
Masih kata Syahrin, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap. Barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” terang dia.
Baca Juga: Sekolah dan Berobat Gratis Merupakan Program Warisan
Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk mengambil keputusan.
“Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” paparnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Lampam, Richard menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.
“Atas temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan bahwa yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral,”
“Termasuk juga guru, PPPK dan sebagainya,” urainya.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Keluang Nyatakan Dukungan Terhadap Toha-Rohman
Richard menyampaikan bahkan setiap dilakukan apel bersama perangkat kecamatan dan pegawai. Ataupun saat rapat dengan seluruh kepala desa juga sudah di umumkan untuk menjaga netralitas.
“Karena kami ini digaung-gaungkan bahkan dipanggil ke provinsi bahwa camat itu harus netral serta jajaran di bawahnya termasuk kades,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kades Rambai berinisial S sewaktu dihubungi melalui nomer WhatsApp 0853-8025-XXXX tidak kunjung berikan tanggapan hingga berita ditayangkan. (Lisa)
Komentar