oleh

Pengawalan Kepolisian dan Pol PP Berhasil di Bobol TAPD, Kaca Pintu Utama Kantor Bupati Pecah

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gemapela Lahat suarakan isi hati perangkat desa di beberapa desa se-kabupaten Lahat, perihal adanya dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan oknum penguasa yakni oknum kepala desa.

Ratusan perangkat desa mengatasnamakan Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD), geruduk gedung Pemkab Lahat melakukan aksi demo.

Unjuk rasa (Unras) ini berujung mencekam karena massa aksi merasa tidak puas karena tidak ditemui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, pada Kamis, (05/09/2024).

Benteng pertahanan dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Pemkab Lahat yang mengawal peserta aksi, bobol tak bisa menahan amarah peserta aksi, berujung pada pecahnya pintu utama kantor Bupati Lahat.

Asisten I ada tamu, ada kunker dari pemerintah Kabupaten lain, awalnya diberi waktu selama 1 jam menunggu, namun pihak Pemkab tidak menunjukkan batang hidung, seakan tidak menghiraukan dan acuh terhadap peserta aksi.

“Aksi awalnya damai, kami sudah menunggu lama kepastian turunnya pihak Pemkab Lahat untuk menemui kami, massa aksi kecewa hingga terjadi dorong-dorongan, ada kejadian sedikit akibat dorongan, kami menduga adanya badan pihak Kepolisian dan Pol PP atau benda yang mengenai kaca pintu utama kantor Bupati, hingga akhirnya pecah,” ujar Dimas Rahmatullah Korlap Aksi sembari menegaskan bahwa pecahnya kaca pintu bukan karena peserta aksi.

Dimas menjelaskan, aksi hari ini merupakan serangkaian janji pihak Pemkab Lahat yang bakal menerima TAPD untuk beraudensi di Kantor Pemkab Lahat. Aksi hari ini juga bagian dari, bentuk pengawalan hasil diterimanya audensi, kesepakatan rapat awal pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 lalu.

“Aksi ini awalnya aksi damai, bentuk ekspresi TAPD untuk terus mengawal. Karena Senin kemaren kita sudah dijanjikan audensi pada hari ini. Namun kami juga menyayangkan adanya insiden dorong-dorongan tersebut,” jelas Rahmat.

TAPD sangat menyayangkan rapat audensi hari ini, hanya dihadiri oleh Asisten 1 bukan Pj. Bupati Lahat. Dikatakan Rahmat ini adalah audensi ke dua, sementara dari aksi pertama TAPD berharap bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pj. Bupati Lahat, agar apa yang disampaikan bisa didengar langsung Pj. Bupati Lahat.

Adapun tuntutan dari TAPD, Menuntut Pj. Bupati Lahat segera memberhentikan kepala desa yang melecehkan Putusan PTUN dan memeriksa keabsahan dana desa sejak putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, kemudian Menuntut Pj. Bupati Lahat untuk memerintahkan inspektorat agar segera memberikan sanksi kepada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed