OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kira-kira begitulah yang dialami EM, seorang pria 32 tahun asal Muara Kuang, Ogan Ìlir, yang diamankan Polisi karena mengedarkan narkoba.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal mengatakan, tersangka EM merupakan pengedar sabu dan ekstasi.
“Hasil penyelidikan, tersangka sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi, yang sebenarnya sudah cukup lama diintai,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (4/8/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, informasi yang diterima polisi, sebelum EM diamankan, tersangka membawa 200 gram sabu dan 50 butir ekstasi dari seseorang daerah Kalidoni, Palembang.
Namun, ketika tersangka diamankan di kediamannya di daerah Muara Kuang, barang bukti yang ditemukan di tangannya, sabu 25 gram sedangkan Pil ekstasi 38 butir.
“Jadi tersangka ini sebelumnya telah menjual sabu sebanyak 175 gram dan 12 butir ekstasi. Jadi, EM diamankan bersama barang bukti narkoba yang belum terjual,” terang Bagus.
Menurut Bagus, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu per gram, ia jual seharga Rp. 1 juta sedangkan Pil ekstasi seharga Rp. 200 ribu per butir.
Tersangka dijerat Pasal 114 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.
Dan kata Bagus, Polisi akan terus menelusuri keberadaan bandar narkoba di Palembang yang dimaksud tersangka.
“Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sudah dua kali mendatangi lokasi dimaksud tersangka, namun target tidak berada di tempat. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut,” pungkasnya. (van)
Komentar