LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan massa tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor Bupati Lahat, mulai sekira pukul 10.00 WIB. Senin (29/7/2024).
Aksi damai massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) ini, mendapat pengawalan ketat dari Polres Lahat, dipimpin Kasat Binmas AKP M. Sitompul SH, anggota Kodim 0405/Lahat, dan Satpol PP Pemkab Lahat.
Kegiatan aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Taufik, dan Koordinator Lapangan, Fikri Menjar serta Lidya Cempaka, dengan kekuatan massa aksi ± 200 orang, menggunakan 7 unit mobil dan 30 unit sepeda motor.
Sekira jam 10.00 WIB, massa yang tiba dihalaman kantor Pemkab Lahat menyampaikan tuntutan diantaranya:
- Menuntut Pj. Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang.
- Menuntut Pj. Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan.
- Menuntut Pj. Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan perangkat desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desa.
- Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini kami menuntut, ketika Pj. Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya.
- Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang – wenang, berhentikan Kepala Desa yang bertindak sewenang-wenang.
Usai menyampaikan lima (5) poin tuntutan mereka, massa yang tergabung dalam AMPD ini diterima Pemkab Lahat melalui beberapa perwakilannya, guna dilakukan mediasi, antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Bupati Lahat, Marliansyah, Ahmad Hidayatullah dan Aristoteles dari DPMD Lahat, Yusri dari Inspektorat Lahat dan Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus S. Kurniawan, A.Md.
Sementara itu, dari perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang. Hingga dari pertemuan tersebut didapatkan 3 poin.
1. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan pemberian Sanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan terhadap kepala desa bagi kepala desa yang menjalankan Keputusan PTUN Berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Komentar