PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam operasi yang menegangkan, Polres PALI Polda Sumsel berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten PALI.
Berdasarkan LP / A / 55 / VII / 2024 / SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan tanggal 27 Juli 2024, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku Kani di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 12.00 WIB, Sabtu, 27 Juli 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hartoyo, SH melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami berpura-pura memesan sabu dari pelaku. Mereka sepakat bertemu di samping rumah pelaku, dan kami berhasil menangkapnya di lokasi tersebut,” ungkap IPTU Aan dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (28/7/2024), pukul 16.46 WIB.
Barang bukti yang diamankan, jelas dia, berupa 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 15,61 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y02, 2 lembar tisu putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nopol
“Saat ini, Kani berstatus sebagai pengedar narkoba. Dimana, dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Pr alias Bo di Desa Air Itam,” terang dia.
Berdasarkan informasi dari pelaku Kani, dijelaskan dia lagi, Ia dihubungi oleh Pr alias Bo untuk mengantar dua kantong narkotika ke rumah bandar tersebut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kani.
“Beserta barang bukti, Pelaku Kani kini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI,” tandas dia.
Ditegaskan dia, bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI. (Owen)
Komentar