LAHAT, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kikim Timur, dipimpin Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinaldi SH, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, terjadi dilokasi kantor SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian tersebut.
Terjadinya aksi pencurian diketahui pertama kali oleh saksi Neldahwati yang kemudian memberitahukan ke Hajidin, selaku Kepsek SD Negeri 03 Kikim Timur.
“Bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri dengan cara pelaku masuk merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada (25/7/2024).
Setelah berhasil masuk kedalam kantor, dijelaskan Liespono, pelaku mengambil 5 unit Chromebook merk Axio, 1 unit proyektor infokus merk Acer X1226H, 1 unit microphone wireless merk jin long, dan 1 unit bel multifungsi.
“Aksi pencurian kantor SD Negeri 03 Kikim Timur Kabupaten Lahat tersebut diketahui pada Senin 15 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB,” ungkap dia.
“Atas kejadian tersebut, pelapor alami kerugian sebesar Rp.11.80.000′- dan melaporkan kejadian ke Polsek Kikim Timur untuk diproses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk kronologis penangkapan tersangka Rimbun oleh Polisi, dikatakan Liespono, dilakukan upaya paksa oleh jajaran Polsek Kikim Timur, karena tersangka kuat dugaan telah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) secara bersama-sama.
“Kini tersangka Rimbun telah diamankan di Polsek Kikim Timur, berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit proyektor infokus merk Acer X1226AH warna hitam, dan saat ini Pelaku masih menjalankan pemeriksaan guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar