MURA, jurnalsumatra.com – Hanya membutuhkan waktu 22 jam, artinya kurang dari 1 X 24 jam, Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku 365 curas, yang mengakibatkan korbannya owner kopi selangit, meninggal dunia, akibat luka tusuk.
Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus tersangka dirumah neneknya di Dusun III, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Diketahui identitas tersangka, Daru Salam (18), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sedangkan identitas korbannya, Fatkur Rozi (Alm/36), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH., S.IK., MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra S.IK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH., MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kasiwas, AKP Sutrisno, Kanit Provos, Ipda Krisman Yanto, saat menggelar Press Conference bersama insan pers di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (15/5/2024).
“Baik, rekan-rekan media, hari ini kami, Polres Mura, sengaja menggelar press release, pengungkapan perkara 365 curas, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat luka tusuk,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/123/V/2024 /SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 14 Mei 2024. Tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah neneknya yang berada di Dusun III, Desa Taba Gindo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, beserta Kanit Reskrim Polsek Terawas, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Personel pun langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024), melakukan penangkapan dan tersangka saat dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara,” ucap Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka saat diintrogasi, bahwa tersangka memang sudah mempunyai niat untuk mencuri dirumah korban.
Dimana kejadian tersebut, terjadi dirumah korban di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/5/2024).
Bermula saat, ibu korban berinisial SM, sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh dan tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu.
Komentar