oleh

Langgar SOP, Penguji Kir Dibekukan, Pelayanan di UPTD PKB OKI Terancam Ditutup Sementara

OKI, jurnalsumatra.com – Terbukti telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengujian kendaraan bermotor dan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Satu-satunya penguji yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat sangsi kode etik berupa pembekuan selama 3 tahun.

Kasubag Tata Usaha UPTD PKB OKI, Renggo mengatakan bahwa pelanggaran kode etik sudah ditangani oleh dirjen perhubungan darat dan organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).

Renggo, Kasubag Tata Usaha UPTD PKB OKI

“Jadi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji atau memproses kendaraan tanpa rekomendasi dari wilayah mobil itu berasal,” kata Renggo kepada wartawan pada Senin (13/5/2024) sore.

Menurut Renggo, jenis pelanggaran yang dimaksud yakni semisal ada plat mobil berasal dari wilayah Kota Bandar Lampung atau lainnya. Namun mobil tersebut beroperasi di Kabupaten OKI.

“Yang jadi masalah, mobil ini dikeluarkan bukti lulus uji dari OKI tanpa ada rekomendasi dari UPTD PKB Bandar Lampung,” ujar Renggo.

“Selain itu terdapat pelanggaran SOP, mengeluarkan lulus uji dari kendaraan yang over dimensi atau yang tidak seusai standar,” tambah Renggo.

Oleh sebab itu, Renggo menyebut direktorat jenderal perhubungan dan organisasi IPKBI menindak tegas oknum yang melanggar SOP tersebut.

“Pemberian sangsi bagi petugas penguji disini, tentunya berimbas pada kantor UPTD PKB OKI, karena kita hanya memiliki satu penguji. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengujian tanpa ada tenaga ahli,” tandas Renggo.

Karena saat ini kita masih menunggu surat salinan putusan yang dikeluarkan dirjen perhubungan darat mengenai kapan pemberlakuannya. Tambah Renggo, Jadi kita masih tetap membuka pelayanan uji kir.

“Saat nanti hanya penguji yang dibekukan kompetensi, tetap akan berdampak pada kegiatan kantor UPTD PKB. Tapi, Bila nanti ada pengganti penguji, maka otomatis pelayanan uji Kir dikantor UPTD PKB OKI akan dibuka kembali,” terang Renggo.

Sebenarnya, tambah Renggo, kami masih tetap bisa melakukan pelayanan dengan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk tetap bisa melakukan pengujian ke kabupaten terdekat.

“Meskipun plat asal OKI kita tetap bisa membuat rekomendasi, tambah Renggo, tinggal nanti pemilik kendaraan mau menguji kemana, misal memilih ke Kota Palembang, Ogan Ilir atau Prabumulih,” pungkas Renggo. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed