Muaraenim, jurnalsumatra.com – Pemerintah Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap satu selama tiga bulan yakni januari, Februari dan maret,Tahun Anggaran 2024, pada pada Selasa (7/5/2024) yang berlangsung di kantor kepala Desa Danau Rata.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.
Adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 3, menerima sebesar Rp,900,000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan bantuan tersebut diserahkan Kades Danau Rata Rusdi, SPd.M.Si.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Danau Rata Rusdi berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya,
Baca Juga : Melalui Tim Keluarga, H. Firsa Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup di Nasdem
“Saya mengimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras, gula, minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya, yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar kades.
Hadir dalam acara tersebut, staf Kecamatan Sungai Rotan, BPD, Kadus, RT, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai Rotan,Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD
Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 bulan Januari, Februari dan Maret, tahun 2024 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2023, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa dan untuk desa Danau Rata berjumlah 66 KPM.
Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik indonesia tahun 2022 Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1, Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana desa. (Aris K)
Komentar