oleh

Cegah Terjadi Amuk Massa, Polsek Keluang Langsung Amankan Terduga Pelaku Pencurian

MUBA, jurnalsumatra.com – Mendapat informasi adanya terduga pelaku pencurian akan ditangkap massa. Personil Unit Reskrim Polsek Keluang, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada, Kamis (2/5/2024) kemarin, langsung terjun lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.

Gerak cepat yang dilakukan personil guna mencegah terjadinya amuk massa yang geram dengan ulah terduga pelaku kerap melakukan aksi saat rumah ditinggal penghuninya.

Terduga pelaku yang diamankan yakni, Sarjiman (38) warga Keluang yang merupakan tetangga korban sendiri. Sementara dari nyanyian Sarjiman terdapat satu orang pelaku lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin yang diamankan di Sungai lilin.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da merk Xiomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.- .

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii S.Ik., M.Si melalui Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Hampir massa akan menangkap terduga pelaku sendiri setelah massa mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh cctv, namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului massa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri.” Ujar AKP Hendra.

Lanjut Kapolsek, setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman kami amankan berikut beberapa barang buktinya di keluang, dan setelah Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat, maka kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin.” jelasnya.

Kapolsek juga menegaskan, bahwa saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed