OKI, Jurnalsumatra.com – Meski sempat diteriaki maling, tak surutkan langkah personel Satresnarkoba Polres OKI saat lakukan upaya penangkapan terhadap E (36) pengedar narkoba, di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI, Jumat (17/3/2024).
Alhasil, Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin upaya yang pihaknya lakukan tersebut, mendapatkan hasil maksimal dan berhasil menangkap tersangka E.
“Ya betul, kita telah amankan E pengedar narkoba asal Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur,” ujar Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin didampingi Kasi humas Iptu Hendi Yusrian, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari info yang disampaikan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya, untuk memastikan hal tersebut, maka kita lakukan penyelidikan.
“Jumat, (17/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB, kita lakukan penangkapan di rumah pelaku. Melihat kedatangan kita pelaku sempat lari ke dalam rumah, tapi berhasil diamankan oleh anggota, kita juga sempat di teriakin maling,” katanya.
Pada penangkapan masih dalam Operasi Pekat Musi 2024 ini, lanjutnya, kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi 1 buah dompet warna merah berisi 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,
“14 bungkus plastik bening dan 1 buah pipet plastik berbentuk skop ditemukan didalam lobang pembuangan air didalam kamar mandi, pada saat melakukan pemeriksaan badan ditemukan uang tunai Rp.40 ribu,” pungkasnya. (Choe)
Komentar