MUBA, Jurnalsumatra.com – Respon cepat Polsek Lalan resort Musi Banyuasin dalam menindaklanjuti laporan warga, tentang adanya curanmor patut diacungi jempol.
Karena, selain berhasil mengamankan pelaku Ahmad (27), gerak cepat pihak Polsek menuju TKP itu juga dapat menyelamatkan pelaku dari amukan massa.
Peristiwa curanmor yang dilakukan pelaku Ahmad terhadap 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih Nopol BG 5107 ABO milik korban Anton yang sedang diparkir di teras rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang itu terjadi, Jumat (15/03/2024) sekira pukul 16.00 wib di desa Suka Jadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepada awak media, Kapolres Muba AKBP. Imam safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata ST., M.Si., MH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ya, kami bersama-sama anggota saat melakukan patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Lalan, tiba-tiba ada yang menelpon bahwa ada kejadian curanmor, dan korban bersama warga lainnya sedang mengejar pelaku, maka tidak menunggu waktu lama kami langsung ketempat kejadian dan saat itu menjumpai pelaku berikut sepeda motor milik korban terjatuh, maka langsung kami amankan berikut sepeda motornya dan dibawa ke Polsek, agar tidak terjadi amuk massa dan untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar Iptu Zulkarnain.
Dijelaskannya, pelaku kemudian diketahui bernama Ahmad, warga desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan, yang memanfaatkan kecerobohan pemilik sepeda motor yang memarkirkan sepeda motor dengan kunci kontak masih dalam keadaan terpasang, sehingga memudahkan pelaku mengambil sepeda motor tersebut, namun aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung mengejar pelaku.
“Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini, kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Rafik Elyas)
Komentar