OKI, Jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menutup semua jenis hiburan malam yang ada di wilayahnya pada bulan Ramadhan tahun 2024 ini.
Hal itu dikemukakan Bupati OKI Asmar Wijaya dan melalui OPD terkait yakni Satpol PP OKI akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasi hiburan malam.
“Nanti ada surat edaran yang dikeluarkan dari Satpol PP OKI soal penutupan hiburan malam,” kata Asmar, Rabu (6/3/2024).
Asmar juga mengungkapkan, hal itu dilakukan guna menghargai umat muslim yang tunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Semua jam operasi akan disesuaikan dengan surat edaran yang akan diberikan Satpol PP nantinya,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP OKI Mantiton mengatakan, terhitung H-1 pihaknya akan memastikan penutupan hiburan malam yang ada di Kabupaten OKI.
Mantiton menegaskan, pihaknya akan memberikan surat edaran terkait operasional hiburan malam di Kabupaten OKI.
“Di surat edaran ini terhitung mulai H-1 jelang Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri harus ditutup secara total,” kata Mantiton
Mantiton menjelaskan, Satpol PP OKI akan melakukan patroli tiga kali dalam seminggu sepanjang bulan Ramadhan, terutama ke tempat hiburan malam yang menyangkut penyakit masyarakat.
Lanjutnya, jika masih ditemukan hiburan malam yang beroperasi di bulan suci Ramadhan, pihak Satpol PP akan menindaktegas dan menutup paksa usaha tersebut dan membawa pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
“Kalau yang di lintas timur saat ini masih beroperasi dan sepertinya mereka penduduk asli yang menetap di tempat usahanya,” kata Mantiton.
Selain itu, Mantiton juga menyebutkan kawasan Kecamatan Tulung Selapan juga menjadi target penertiban. Pasalnya, di kawasan tersebut terdapat cafe remang-remang di tiga tempat.
“Ada tiga titik di kawasan Kecamatan Tulung Selapan yang jadi target kami. Mereka harus tutup di bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Choe)
Komentar