Banyuasin, JurnalSumatra.com- Cegah korupsi di bidang pertanahan dan beberapa dinas lainya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Tim Percepatan Pensertifikatan Aset Milik Pemkab Banyuasin, Senin (15/1/24).
Dipimpin langsung PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, adapun percepatan pensertifikatan aset tersebut yakni milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan Peternakan Kabupaten Banyuasin.
PJ Bupati Banyuasin Hani S Rustam dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai tindak lanjut dari upaya Pemkab Banyuasin terkait penyertifikatan aset daerah sehingga memiliki hak paten, sekaligus upaya pencegahan korupsi sektor pertanahan dengan target 1000 sertifikat, dirinya sangat mendukung dan mensupport upaya tersebut.
Melalui hal itu nantinya tidak terdapat kekeliruan lagi terhadap laporan yang ingin disampaikan, dan ini juga diperlukan komitmen bersama, karena merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten, ucapnya.
“Upaya pengamanan aset melalui sertifikasi ini memang perlu direalisasikan, dan kami siap untuk mensuport kegiatan ini sesuai dengan kewenangan yang kita miliki. Karena diketahui jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuasin berdasarkan laporan yang disampaikan oleh OPD cukup banyak,” paparnya.
Seperti aset yang tercatat di Dinas Kesehatan itu memiliki 311 aset, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada sebanyak 602 aset, PDAM Tirta Betuah 24 aset, Dinas PUPR 57 aset, Dinas Perkebunan dan Peternakan 3 aset melalui Dinas Perkimtan 1, Sport Center dan Gor Rusunawa 1 aset, tutupnya. SON
Komentar