oleh

MS, Mantan Kadishub Prabumulih Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Palembang, Terjerat Kasus SPPD Fiktif

PRABUMULIH, Jurnalsumatera.com Masih ingat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih menjerat MS Mantan Kadishub. Kini, kasusnya masih bergulir dan informasi terbaru MS, tengah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (20/2/2024).

Beragendakan dakwaan, pada sidang tersebut JPU Kejari Prabumulih di depan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan terdakwa MS, membacakan dakwaan.

MS, didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Artinya, MS didakwa pasal berlapis. Dan, diancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih yang menjeratnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan hal itu.

“Iya, hari ini sidang perdananya, agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa, MS kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih. Didakwa pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Safei.

Lanjutnya, menanggapi dakwaan JPU Kejari Prabumulih, kuasa hukum terdakwa MS, mantan Kadishub Prabumulih akan menyampaikan eksepsi.

“Terhadap surat dakwaan telah dibacakan Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan eksepsi akan di bacakan pada sidang minggu depan,” tukasnya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Prabumulih ditemukan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif menjerat terdakwa, MS berjumlah Rp 314 juta.

“Ini hasil audit dilakukan Inspektorat Prabumulih terkait penggunaan SPPD di lingkungan Dishub 2021/2022 berkisar sekitar Rp 750 juta,” bebernya (Akbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed