PALI, Jurnalsumatra.com – Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Setelah sebelumnya Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ST (38) asal Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, yang sampai saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus ini.
Kini, lanjut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, kembali berhasil amankan satu lagi terduga pelaku, berinisial AA (29), warga Dusun I Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Untuk keduanya ini kita amankan atas dasar LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023 lalu, dengan waktu kejadian Minggu (30/7/2023) sekira pukul 19.00 Wib, didalam kebun PR berada di wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, “jelas dia, Kamis (1/2/2024)
Adapun yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Kata dia, adalah 1 buah mata Serkel mesin merek Domfeng dan sudah dilakukan penyitaan dalam berkas sebelumnya.
Dipaparkan dia, kronologis kejadian, Minggu (30/1/2023) sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di kebun PR yang masuk wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebelumnya pelapor meninggalkan mesin Serkel itu di kebun milik PR.
” 2 hari kemudian, pelapor mendapat telepon dari AS bahwa mesin serkel kayu yang berada di kebun PR sudah tidak ada lagi, lalu Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor mengecek mesin serkel tersebut dan ternyata memang benar sudah tidak ada lagi,” papar dia
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp13 Juta dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti. Lanjut dia, Unit reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan, lalu tertangkaplah pelaku ST.
“Hasil pemeriksaan, pelaku ST mengakui memang benar dirinya telah melakukan pencurian bersama AA, lalu kita langsung kembangkan kasus lebih lanjut, Alhamdulillah berhasil amankan Pelaku AA dikediamannya, lalu dibawa ke Mapolsek Penukal Abad guna proses lebih lanjut, “pungkas dia. (Owen)
Komentar