oleh

Forkopimda PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, Demi Pemilu Damai 

PALI, Jurnalsumatra.com – Seluruh Jajaran Forkopimda Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara bersama mendeklarasikan Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Giat yang digelar oleh Polres PALI melalui Satuan Lalulintas di halaman Mako Polres PALI dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, TNI, seluruh Stakeholder, Brimob, Dishub, Pelajar, Club Motor, Pengusaha Bengkel dan para pelajar.

Adapun isi Deklarasi adalah mendukung penuh upaya Polri dalam wujudkan wilayah Sumsel bebas dari knalpot Brong, dan turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong serta senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas juga bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Dalam sambutannya, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan terkait adanya fenomenal Knalpot Brong terjadi ditengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya sangat bising.

Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk dapat mengeluarkan satu unit prodak baik sepeda motor roda dua dan roda empat, Pemerintah uji kelayakan dan kelengkapan kendaraan tersebut.

“Wajib sesuai dengan standar Nasional Indonesia atau SNI, dan keselamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ” imbuh Kapolres PALI saat membacakan Amanat Dirlantas Polda Sumsel dihadapan peserta Deklarasi, pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 08.00 Wib.

Ditambahkan Kapores PALI, Selain itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

“Namun sangat disayangkan sebagian masyarakat kita, ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya, sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising,” papar Pejabat nomor satu dijajaran Mapolres PALI ini.

Diakhir pembacaan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel, Kapolres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

“Marilah secara bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan knalpot Brong, dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed