oleh

Dibujuk Kades dan Polisi, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri

MUBA, jurnalsumatra.com – Karena dibujuk Kepala Desa, tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri akhirnya mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka Yabani (32) menyerahkan diri ke pihak berwajib berkat upaya pendekatan dan penggalangan yang dilakukan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman di Tungkal Jaya Minggu (14/01/2024) sekira pukul 00.15 wib, setelah dihubungi oleh Kurnia Kepala Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman untuk menyerahkan diri.

Baca juga : Demi Keamanan Lingkungan, Satlantas Polres PALI Gencar Berantas Knalpot Brong

Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan berdarah itu terjadi, Jumat (12/01/2024) sekira pukul 15.00 wib di Dusun IV Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman.

Sedangkan korban dari peristiwa ini adalah Sukri (50) warga yang sama dengan tersangka Yabani.

Saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2024), Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi, melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Sukri (50) warga desa pangkalan jaya kecamatan Babat Toman.

“Alhamdulillah berkat pendekatan yang kami lakukan baik terhadap keluarga korban maupun Kepala desa Pangkalan Jaya, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri,” terangnya.

Setelah dihubungi Kepala Desa, lanjut Kapolsek, saat itu tersangka sedang dalam perjalanan ke arah Jambi untuk melarikan diri dan saat yang bersangkutan berada di Tungkal Jaya kami jemput dan bawa ke Polsek Babat Toman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ujarnya.

Lanjut Kapolsek, penyebab kejadian karena tersangka kesal terhadap korban saat ia ribut dengan keponakan korban atas nama Irawan karena ia ditagih hutang.

Korban membela keponakannya dan mengancam tersangka, ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT GPI 5 bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.

Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya yang saat ini sedang dalam perawatan rumah sakit.

“Tersangka Yabani kami kenakan pasal tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Tegas AKP Rama. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed