LAHAT, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang menggerayangi wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel, khususnya Polsekta Lahat terus berhasil diungkap oleh “Team Sergap Polsekta Lahat”.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IDPA Zulkarnain, SH terbukti berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, telah berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-01/1/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 08 Januari 2024, LP/B-02/1/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 08 Januari 2024.
Dijelaskan Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH menyampaikan, waktu kejadian pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, serta hari yang sama di jam berbeda sekira pukul 08.30 WIB.
Baca juga : Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan kades Bukit Batu
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dikatakannya, di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tepatnya di rumah korban bernama Ayatullah Koemeni (34) warga Jl Residen Amaludin RT 002 RW 001 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, sedang proses pembangunan, di blok G desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Berbekal dari Laporan Polisi serta keterangan sejumlah saksi, ditegaskan Liespono, unit Reskrim atau Team Sergap Polsekta Lahat Polres Lahat, Polda Sumsel mulai melakukan Lidik kelapangan, guna mengungkap dan menangkap para pelaku Curat.
Alhasil, keempat pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di antaranya, Pipin Arianto (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Riyun Pirnando (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Jodi Andrian (21) warga Jl Kirab Remaja Gang Damai No 102 kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, dan Rudiansyah (32) warga Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat. Keempatnya berhasil dicokok Team Serga Polsekta Lahat berikut barang bukti (BB) juga turut diamankan.
Liespono menjelaskan, untuk kronologis kejadian LPB 1 yaitu, pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 09.00 WIB bertempat di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Curat pelaku tertangkap tangan korban dengan rekannya bernama Mamat, dibantu warga sekitar di lapangan Volly.
Komentar