Prabumulih, Jurnal Sumatra – Guna mencegah terjadinya tawuran antar pelajar Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, mengadakan sosialisasi.
Adapun sasaran Sosialisasi kali ini dengan jumlah 45 perserta Pelajar SMP 5 Prabumulih, Selasa (5/12/2023).
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistiyo mengatakan, kedatangan Polsek Prabumulih Timur ke sekolah ini dalam rangka sosialisasi pencegahan tawuran.
“Kami himbauan kepada adik-adik siswa didik di SMP 5 Prabumulih agar tidak melakukan tawuran,” ujar AKP Herry
AKP Herry juga menyampaikan, kepada pelajar-pelajar di SMP 5 Prabumulih agar tak terlibat tawuran. Karena, tawuran merugikan banyak pihak.
Pihak Polsek Prabumulih Timur juga menyampaikan sejumlah pasal yang bisa dilanggar jika melakukan tawuran. Salah satunya yakni Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kepala SMP 5 Prabumulih Nurasiya Yany, mengimbau kepada para pelajar untuk tidak melakukan tawuran karena itu adalah tindak pidana yang ada konsekwensi hukumnya dan sangat merugikan.
Dari peristiwa tersebut, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaranya Polsek Prabumulih Timur dan anggotanya karena telah memberikan pesan-pesan positif kepada pelajar.
“Menangkap pelaku kejahatan adalah suatu kebanggaan, namun mencegah suatu tindak pidana adalah sebuah kemuliaan,” pungkasnya. (Akbar)
Komentar