Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Disambut baik masyarakat, program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah gratis, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saat ini masih sering terjadi miskomunikasi antara masyarakat dan aparat pemerintah desa atau kelurahan selaku pengurus pengumpulan dana fisik dan yuridis objek tanah.
Mengantisipasi hal itu Camat Banyuasin III Santo.S.Sos., M.Si kepada Jurnal Sumatera, Jum’at (24/11/2023) menjelaskan, untuk saat ini di Kecamatan Banyuasin III memang ada beberapa desa dan kelurahan yang mendapat kuota pendaftaran sertifikat tanah melalui program PTSL. Namun untuk jumlahnya berapa Persil per desa atau kelurahan itu, dia tidak ingat betul karena untuk program PTSL tahun 2023 di Kecamatan Banyuasin III ini, sifatnya dapat limpahan kekurangan kuota dari tempat lain, terangnya.
Dijelaskan Santo, untuk pendaftaran sertifikat tanah melalui program PTSL ini memang secara pembuatannya gratis, namun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), ada juga biaya yang diperbolehkan dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan.
“Namun biaya itu ada batasan yang diperbolehkan seperti untuk Kategori IV meliputi wilayah propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan besarnya hanya Rp 200.000. Biaya itu meliputi untuk pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” ungkapnya.
Namun untuk menghindari terjadinya sengketa tanah setelah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebelum mengurus pendaftaran sertifikat tanah melakui program PTSL, pihaknya tetap memberlakukan pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) sesuai Perda nomor 9 tahun 2024, sambungnya. “Jadi untuk pembuatan SPH sendiri berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2014 tersebut, memang ada biaya sebesar Rp. 500.000. Dimana biaya tersebut adalah untuk melakukan pengumpulan data objek tanah, surat-surat dan sebagainya,” paparnya.
Untuk itu kepada masyarakat khusunya di Kecamatan Banyuasin III yang memiliki harta dalam bentuk tanah, karena tanah ini merupakan harta yang rawan konplik. Dihimbau kepada masyarakat kalau memiliki tanah, namun belum terdata secara administratif diharapakan segera untuk mengurusnya agar memiliki kekuatan hukum walau hanya sebatas SPH, pesannya.(SON)
Komentar