OganIlir, jurnalsumatra.com – Dua gudang besar yang diduga tempat pengoplosan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Desa Pering Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir digrebek Satuan Brimob Polda Sumsel, Sabtu (18/11/2023) siang. Dibantu Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Ogan Ilir dan Kota Palembang serta dilengkapi senjata laras panjang, petugas membongkar paksa pintu gudang yang diduga ditinggal pemiliknya itu dengan palu godam.
Setelah terbuka dan berhasil masuk, petugas kemudian menemukan ratusan drum penampungam dan beberapa tanki dengan kapasitas berbeda yang dilengkapi mesin Jet Pump dan selang besar 3 inchi dalam gudang dengan kisaran luas keseluruhan 1Ha. Kepala RT 07 Ds 04 Desa Pering, Subandrio (59), mengatakan bahwa gudang ini sudah lama beroperasi dan mengetahui bahwa gudang ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengoplosan BBM.
Subandrio menjelaskan bahwa Ia tidak mengetahui pasti aktifitas dilokasi, detail kegiatan dengan alasan karena jauh dari lingkungan tempat tinggalnya dan tidak mengenal satu pun pegawai gudang. Terkait kepemilikan, pria paruh baya ini mengungkapkan bahwa pemilik lokasi ini bernama Usman, yang menurutnya merupakan oknum anggota SatBrimob yang masih aktif. Namun, Ia tidak menjelaskan dari satuan mana Ia berasal.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Sat Brimob Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, mengatakan bahwa pengrebekan Gudang Penampungan BBM ini sebagai tindak lanjut laporan yang diterima Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Dikatakan, berdasarkan laporan yang diterima, aktifitas gudang BBM ilegal ini telah berlangsung selama 6 Tahun, namun dalam operasinya dikatakan buka tutup mengikuti situasi. “Ini akan terus dikembangkan dan tentu akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas,” tandasnya. RTJ
Komentar