oleh

Polres Lahat Jebloskan Ke Penjara TSK Pencabulan Anak

Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang (UU) No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si didampingi Kanit PPA IPDA Agus Santoso dan personil telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Terbongkarnya kasus tersebut, dikatakan Kapolres Lahat melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-192/XI/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel/tanggal 13 November 2023.Diceritak an Liespono, waktu kejadian pertama Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, lalu, kejadian kedua Hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 19.00 WIB, dan kejadian yang ketiga Hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Ia menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama di teras depan ruang kelas sekolah MT’s Sabilul Muttaqin yang beralamat di Jl Poros desa Sari Bungamas kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Untuk kejadian Kedua dan Ketiga didalam rumah kontrakan pelaku di Jl Poros desa Sari Bungamas kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Diceritakan Liespono, usai mendapatkan, laporan dari orang tua korban bernama Yadi (35) warga Sari Bungamas RT/RW 05/02 kecamatan Lahat, bahwa anaknya berinisial AR (13) seorang pelajar telah menjadi korban keganasan tiga Pria Bejat yakni, Mahmud Muslimin (24) warga desa Purwaraja kecamatan Kikim Timur, Ahmad Dziharul Fauzi (22) warga desa Sari Bungamas kecamatan Lahat, dan Nur Rohim alias Wawong (20) warga desa Purwaraja kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian PERTAMA TSK Nur Rohim menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke Teras depan ruang kelas sekolah MT’s Sabilul Muttaqin yang berlokasi di Jl Poros desa Sari Bungamas kecamatan Lahat.

“Dilokasi ini, tanpa basa basi Pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, Pelaku Mahmud Muslimin juga turut menyetubuhi korban yang masih belia tersebut,” ulas Liespono, pada Selasa (14/11/2023).

Selanjutnya, untuk kejadian KEDUA Pelaku Mahmud menghubungi korban melalui WhatsApp mengajak korban kerumah kontrakan Pelaku, kemudian Pelaku Mahmud kembali menyetubuhi korban, lalu, Pelaku Nur Rohim ikut juga menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed