Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim dibawa Komando Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si dan personil telah berhasil ungkap kasus tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan (Curas)”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/ 171/ X/ 2023/ SPKT/ Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal (24/10/2023).
Waktu kejadian pada Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 03.15 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Curup Ganya Reli kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, usai menerima laporan dari korban Nuperyansa warga Kota Baru kecamatan Lahat kabupaten Lahat dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi Unit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil sambung Liespono, Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil mengamankan dua Tersangka yakni Effendi (48) warga Gang Bahagia RT 05 RW 02 kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat, dan Ruston Nawawi (69) warga Perumnas Griya Revari blok A No 6 desa Ulak Lebar kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Liespono mengatakan untuk kronologis kejadian, pada Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 03.15 WIB bertempat di Jl Curup Ganya Reli kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat terlah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan tersangka. Diceritakannya, kejadian berawal Pelapor dan Korban mengendarai SPM dan tiba tiba muncul dari pinggir jalan dua orang yang tidak dikenal menghentikan laju sepeda motor (SPM) dengan cara memukul Pelapor, sehingga, Pelapor dan Korban terjatuh.
“Lantas kedua Pelaku mengambil tas yang dibawa oleh korban yang berisikan uang Rp.1.800.000′-, 1 unit HP merk Oppo a11k warna biru, emei 1 :866332051681955, Imei 2: 866332051681946, serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat satu suku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagain tangan sebelah kanan dan tangan sebelah kiri. Kemudian luka pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.500.000′-, lalu melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Lahat guna untuk diproses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Apriyanto SH melakukan penangkapan terhadap satu orang TSK Effendi yang sedang berada diwarung miliknya di PLAZA Lematang Jl Letnan Amir Hamzah.
Komentar