Banyuasin, jurnalsumatra.com – Selama 4 bulan berlalu laporkan terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa (DD), Desa Rantau Bayur tahun anggaran 2022, dua anggota BPD Rantau Bayur tanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Senin 19 Juni 2023. Pasalnya dalam laporan terkait banyak penyimpangan dalam laporan realisasi anggaran pengunaan Dana Desa Tahun 2022 itu, yang telah telah dilaporkan kepada Inspektorat Banyuasin dan Kejari Banyuasin tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan atau pemangilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan.
Hal itu seperti disampaikan Musa Sekertaris BPD Rantau Bayur kepada mengungkapkan, pihaknya selaku pelapor merasa binggung dengan apa yang mereka laporkan ke Kejari dan Inspektorat Banyuasin, terkait banyaknya penyimpangan dalam laporan realisasi pengunaan dana desa Rantau Bayur tahun 2022. Karena sebagai pelapor pihaknya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara langsung, baik oleh Kejari Banyuasin maupun pihak Inspektorat Banyuasin. Sementara dari terlapor telah beberapa kali dipanggil, namun sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dan menimbulkan tanda tanya besar ada apa, kesalnya.
“Sebagai pelapor kami sangat heran dengan apa yang dilakukan Kejari Banyuasin dan Pihak Inspektorat, padahal laporan kami sudah jelas namun setelah dilaporkan malah semakin tidak jelas, jadi seumpama laporan kami tidak jelas kenapa sampai saat ini kami tidak dipanggil untuk diminta keterangan biar lebih jelas,” tanyanya.
Secara tingkatan pihaknya telah berupaya menempuh jalur yang benar, namun kalau laporan yang pihaknya sampaikan tidak diproses atau akan dihilangkan, maka keadilan jalanan akan pihaknya lakukan dan tentu akan kami laporkan hingga ke Kejati Sumsel, seandainya ditingkat Kabupaten itu tidak ada upaya penegakan hukum yang jelas, tegasnya.
Sementara itu Kejari Banyuasin melalui Kasubsi Bidang Pidsus Muis saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memproses terkait laporan yang disampaikan oleh kedua BPD Rantau Bayur tersebut. Namun karena untuk melakukan audit terkait berapa kerugian negara, dari dugaan penyelewengan dalam laporan realisasi pengunaan dana desa itu, pihaknya telah menyerahkan hal tersebut kepada Inspektorat Banyuasin, guna untuk melakukan audit lebih lanjut, terangnya.
“Untuk laporan itu telah kami proses namun semua menghitung kerugian, itu dilakukan pihak APIP yang berwenang, dan kami juga sudah menyurati pihak inspektorat terkait laporan itu untuk segera ditindaklanjuti dan apakah nanti kan berlanjut kami masih menunggu dari pihaknya inspektorat Banyuasin juga,” jelasnya.(SN)
Komentar