oleh

Polres Muba Kejar Pelaku Kejahatan Sampai ke Ranah Minang

Muba, jurnalsumatra.com – Dua kawanan bandit pecah kaca yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Indonesia berakhir ditangan Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba). Kedua pelaku yakni, Majid Wijaya (31) dan Jumadi Saputra (32) asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini berhasil diringkus oleh Tim Srigala Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Muba bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumbar dan Polres Sijunjung di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui keduanya merupakan eksekutor aksi pecah kaca dengan korban atas nama Sandi Tias yang terjadi depan RM Goyang Lidah, Jalan Laskar Jimbun, Kelurahan Balai Agung, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 16.45 WIB. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk didampingi Kasi Humas AKP Susianto SH dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH, mengatakan bahwa saat itu kawanan pelaku berhasil menggondol kantong berwarna hitam berisi uang Rp350 juta yang ada didalam mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1838 FV yang parkir dilokasi kejadian dengan cara memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri.

“Jadi terungkapnya berdasarkan profiling dari rekaman CCTV yang ada dan mengetahui identitas pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sumbar dan Polres Sijunjung akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,”Ujar Kapolres.

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku juga terlibat sejumlah aksi di Sumatera Barat, bahkan ada kelompok lain yang juga terkait yang juga diamankan. “Karena kita lakukan koordinasi, kita juga terus mendalami karena kelompoknya ini banyak. Mereka juga kadang bergabung dengan kelompok lain dan beraksi di berbagai wilayah di Indonesia, di Jambi, Bengkulu, Sumbar, bahkan di Jawa Tengah, untuk Muba sendiri ada tiga laporan yang terkait keduanya,”Jelas Siswandi

Kapolres mengatakan kalau pihaknya juga mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pecah kaca tersebut. “Dua lainnya merupakan orang yang menggambar situasi, yang melihat korban mengambil uang di Bank. Jadi mereka menginformasikannya kepada pelaku untuk kemudian dibuntuti. Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dihadapan pertugas, tersangka Majid sendiri mengakui sudah beraksi di banyak tempat, termasuk pernah ditangkap kasus serupa di Jawa Tengah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Di Muba dia mengaku beraksi di Bayung Lencir dan Babat Supat, dia sendiri bertindak sebagai eksekutor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed