oleh

Tim Macan Kumbang Jebloskan Pelaku Curat Ke Penjara

Lahat, jurnalsumatra.com – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Herli Kurniawan SH, MH, pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Berbekal LP/B- 154 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 29 Oktober 2022.

LP/N- 78 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 26 Oktober 2022.

LP/N-74 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 23 Oktober 2022, dengan waktu kejadian pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB, pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 18.10 WIB, dan pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 06.05 WIB.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tepatnya di Cafe Rahmat, dihalaman Parkir Masjid Nurul Huda kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dan diparkiran didepan teras kantor Ninja Expess kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Macan Kumbang Polres Lahat telah mengamankan Gerombolan TKS kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dijelaskan Liespono, bermodalkan laporan dari Youlexza (44) warga Griya Lematang Asri No.59 desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, dan diperkuat keterangan saksi Razak (17) warga Griya Lematang, Lahat Selatan, dan Fedri (31) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Alhasil Tim Macan Kumbang Polres Lahat sambung Liespono, berhasil mengamankan para tersangka diantaranya, Fernando (24) warga Desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, Candra Eka (18) warga desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, Toni (40) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, dan Abdi Setiawan (20) warga Desa Lubuk Dengan kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, LP/B- 254 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ tanggal 29 Oktober 2022, pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB, bertempat di Cafe Rahmat kecamatan Lahat Selatan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Lalu, pada Jum’at sekira pukul 11.00 WIB korban ditelp anaknya bernama Razak memberitahukan bahwa 1 unit SPM merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih Nopol BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970, An Yudiansyah Effendi telah hilang di curi pada saat di parkirkan di depan Cafe Rahmat, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 dan melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed