Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Surat Keterangan Ahli Waris menjadi perbincangan serius warga di pedesaan ketika mereka diajak diskusi tentang aturan membuat surat dimaksud. Mereka merasa sangat awam, tidak memahami bagaimana dan di mana membuat surat tersebut. Mereka lalu bertanya, bagaimana dan di mana mereka dapat membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila ada kerabat sebagai WNI keturunan Tionghoa maupun keturunan timur asing lainnya seperti Arab, Pakistan, India, dan lainnya.
Seperti disampaikan Arvita Hastarini, SH, M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, pertanyaan itu disampaikan oleh warga saat ia melaksanakan pengabdian masyarakat di wilayah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 10 Juni 2022 lalu.
“Mereka dihantui berbagai kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris,” kata Arvita Hastarini, Selasa (12/7/2022). Dalam penjelasannya Arvita Hastarini mengatakan, banyak warga yang belum paham apa dan fungsi dari surat keterangan waris. Surat keterangan waris itu sebenarnya sederhana, kata Arvita Hastarini, berisi nama pewaris, nama ahli waris, berapa bentuk harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.
Fungsinya? “Surat itu menjadi dasar seseorang yang dianggap ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan penawaris,” terang Arvita Hastarini. Pemahaman yang kurang soal surat waris, menurut Arvita, tidak hanya pada warga saja. “Para pemangku desa atau apparatus kelurahan yang berurusan dengan pembuatan surat keterangan ahli waris juga merasa perlu memahami lebih detail masalah itu,” paparnya.
Lalu, bagaimana mengatasi adanya ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris? Bagaimana dampaknya dengan pihak kalurahan yang nantinya terkait dengan surat keterangan ahli waris tersebut dan kendala lainnya? Bagaimana apabila pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut tidak bisa menunjukkan bukti apakah pihak tersebut bisa tetap menjadi Ahli waris?
Penyuluhan masalah waris tidak hanya diperlukan oleh warga. Aparatus desa, faktanya memerlukan hal serupa. Karena itu, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pengertian di desa-desa agar pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai. (Affan)
Komentar